Sertifikat Spa
Sertifikat Spa Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa memuat Aspek Pelayanan untuk Spa Tirta 1: Unsur Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure), meliputi sub unsur: 1. Pelayanan tamu sebelum perawatan, meliputi: a. penyambutan kedatangan tamu; b. pendaftaran tamu; c. pemberian informasi tentang produk dan layanan Spa yang disediakan; dan d. pemberian konsultasi perawatan Spa, meliputi identifikasi kebutuhan tamu untuk perawatan Spa, metode perawatan Spa, dan bahan yang digunakan untuk perawatan Spa. 2. Pelayanan selama perawatan Spa, meliputi: a. terapi air (air therapy); b. terapi aroma (aroma therapy); c. terapi pijat (massage); d. terapi rempah (herbal therapy); dan e. kaki (foot Spa) dan tangan (hand Spa). 3. Pelayanan pasca perawatan Spa, meliputi: a. konfirmasi perawatan yang telah diberikan; b. pemberian saran untuk perawatan di rumah; dan c. pemberian saran untu...